Entri Populer

Sabtu, 20 Agustus 2011

SEJARAH MTs MA'ARIF NU 03 SOJOKERTO


1.         Sejarah Berdirinya MTs Ma’arif 03 Sojokerto
MTs Ma’arif 03 Sojokerto berdiri sejak tahun 1967 dengan nama MTs “Ma’arif berdasarkan Piagam Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : wk/5.c/44 / pgm/Ts/1967 di bawah pengelolaan Yayasan  LP Ma’arif Wonosobo, dengan nomor statistik : 04/44/1/D Madrasah ini berdiri di atas tanah wakaf Bapak ....... seluas ........ m2.
Pada awalnya MTs Ma’arif Sojokerto hanya diberi hak untuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran  dan diperbolehkan mengikuti ujian persamaan  pada madrasah negeri. Sehingga dalam hal pelaksanaan ujian masih menginduk pada MTs Negeri wonosobo, hingga dikeluarkanya SK / piagam status DIAKUI dari Kepala Kantor Departemen Agama Propinsi jawa Tengah dengan nomor : wk/5.c/pgm/Ts/157/1993. Selanjutnya pada tahun 1999, MTs Ma’arif Sojokerto memperoleh SK / piagam Nomor : Wk/5.c/PP.005/1733/1999 yang memberikan status sebagai madrasah Jenjang Akreditasi. Berkat perkembangan dan kemajuannya, lima tahun berselang, madrasah ini memperoleh status Madrasah TERAKREDITASI dengan peringkat C berdasarkan Piagam Akreditasi Nomor : Kw.11.4/4/PP.03.2/624.07.04/2005.
Seiring dengan terus meningkatnya status Madrasah ini  dan  berlakunya PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perhatian masyarakat dan pemerintah pun meningkat sehingga MTs Ma’arif 03 Sojokerto mulai mengadakan beberapa pengembangan terutama pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana yang kondusif,  sehingga pada tahun 2006 melalui wakaf dari Bp. H. Nur yahman, Madrasah telah mendapatkan penambahan tanah baru yang berlokasi di sebelah barat Madrasah seluas ........ m2. Dan tahun 2010  ini, bersama Pengurus dan Komite, Madrasah ini merencanakan menambah lahan baru lagi disebelah utara madrasah.
Dalam rangka memenuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan dalam rangka memenuhi akuntabilitas publik, MTs Ma’arif 03 Sojokerto sebagai satu-satunya MTs  di Kec. Leksono,  berusaha menyusun Rencana Program dan Kegiatan selama 4 tahun dalam bentuk  RKM (Rencana Kerja Madrasah) sebagaimana tersebut dalam amanat Permendiknas No. 19 tahun 2007. RKM ini akan dijabarkan dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) pada setiap tahun berjalan.